Senin, 01 Juni 2009

Apa itu PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti diketahui, pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Selain PPN, pajak lainnya yang dikelola oleh Pemerintah pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan Bea Meterai. (BM). PPN dan PPh adalah penyumbang penerimaan terbesar untuk APBN Negara kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar